RPD kabupaten Alor Tahun 2025-2026 disusun sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 bagi daerah yang masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2024 dan periodisasi RPJMD berakhir tahun 2024 sebagai pedoman Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan Pemerintahan Transisi. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen pengganti RPMJD untuk memberi arah atau haluan pembangunan masa transisi sampai ditetapkannya RPJMD periode berikutnya.